Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman (Studi Putusan Nomor: 552/Pid.Sus/2024/PN Tjk) Adinata, Riski
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol 4, No 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i2.6902

Abstract

Penyalahgunaan narkotika meliputi dua bentuk kegiatan yaitu pengedar dan pemakai. Penyalahgunaan narkotika umumnya melibatkan peran pengedar, yakni individu yang secara ilegal mendistribusikan atau memperjualbelikan narkotika kepada pihak lain untuk dikonsumsi secara berulang dalam jumlah yang tidak terkendali. Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan ketergantungan serta membahayakan kesehatan, baik secara fisik maupun psikologis. Sementara itu, penyalahgunaan narkotika oleh pemakai merujuk pada individu yang secara berkelanjutan mengonsumsi narkotika hingga mengalami ketergantungan, baik secara fisik maupun psikologis. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : apa saja faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman berdasarkan Putusan Nomor 552/Pid.Sus/2024/PN Tjk? Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman berdasarkan putusan (552/Pid.Sus/2024/PN Tjk)? Metode Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan empiris. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder, yang dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang mendalam.Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi pelaku melakukan tindak penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman berdasarkan putusan Nomor: 552/Pid.Sus/202/PN Tjk pelaku melakukan perbuatan yang Tindakan yang dilakukan tergolong sebagai perbuatan melawan hukum, yaitu berupa aktivitas menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam transaksi, menukar, ataupun menyerahkan narkotika yang mengandung zat metamfetamin. Pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika bukan buat kepentingan medis dan ilmu pengetahuan melainkan untuk mendapatkan keuntungan finansial.