Sengketa terkait tanah yang memiliki sertipikat ganda adalah salah satu contoh persoalan hukum yang muncul di Indonesia, terutama disebabkan oleh administrasi pertanahan yang tidak kuat dan minimnya proses verifikasi dalam pendaftaran tanah. Masalah ini muncul ketika satu bidang tanah tercatat memiliki lebih dari satu Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan alas hak yang sama. Kondisi ini bisa memicu konflik di antara pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi latar belakang munculnya penerbitan sertipikat ganda, langkah-langkah penyelesaian yang ada serta untuk meneliti cara-cara yang efektif dalam mencegah terjadinya penerbitan SHM ganda. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menitikberatkan pada studi kasus terkait penerbitan SHM ganda di wilayah Kabupaten Kerinci. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa sertipikat ganda dapat muncul akibat kelalaian oleh petugas, kurangnya verifikasi keberadaan sertipikat induk, dan adanya tumpang tindih dalam kepemilikan. Umumnya, penyelesaian konflik dilakukan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kantor BPN atau melalui proses gugatan di Pengadilan. Langkah-langkah pencegahan seperti Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) diharapkan bisa efektif dalam mengurangi jumlah pendaftaran tanah. Penelitian ini merekomendasikan untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan dan meningkatkan transparansi dalam proses pendaftaran tanah.