Tujuan – Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) PT X dengan menggunakan Platform Kemitraan Tennyson (2003) untuk mengevaluasi pemenuhan prinsip-prinsip Menciptakan Nilai Bersama (CSV). Penyediaan energi bersih, sejalan dengan SDG 7 dan komitmen transisi energi perusahaan, menempatkan PLTS sebagai perwujudan konkret dari strategi CSV perusahaan. Namun, proyek ini menghadapi tantangan ganda yakni harus mencapai target kebijakan internal yang ramah lingkungan dan memberikan nilai sosial kepada masyarakat yang sudah memiliki ketergantungan tinggi pada listrik PLN (pos cepat). Desain/metodologi/pendekatan – Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam semi-terstruktur dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data utama, melibatkan manajer proyek dan perwakilan lokal (champions) yang terdampak. Data dianalisis secara bertahap yang mencakup transkripsi dan reduksi data. Temuan – Temuan penelitian menunjukkan bahwa proyek CSR PLTS PT X gagal memenuhi prinsip-prinsip CSR dan Platform Kemitraan, di mana kegagalan tersebut bersifat sistemik di semua fase scoping, building, implementing, dan consolidating. Keterbatasan penelitian – Penelitian ini terbatas pada 31 titik lokasi proyek PLTS PT X dengan melibatkan manajer proyek dan lokal champions saja, sehingga temuan tidak dapat digeneralisasi. Penggunaan metode kualitatif cross-sectional tidak menangkap dinamika jangka panjang dan tidak mencakup perspektif stakeholder lain seperti pemerintah daerah atau mitra CSR. Implikasi – Temuan kegagalan sistemik ini memperkuat relevansi Platform Partnership sebagai kerangka evaluatif program CSR energi terbarukan dan mengkritisi bahwa Creating Shared Value tidak otomatis terwujud tanpa implementasi partisipatif substansial. Secara praktis, perusahaan energi perlu mentransformasi pendekatan CSR dari model hibah one-time menjadi kemitraan berkelanjutan dengan capacity building dan monitoring pasca-implementasi. Bagi pemerintah, diperlukan regulasi ketat mengenai standar minimum program CSR infrastruktur energi, termasuk kewajiban transfer pengetahuan dan tanggung jawab pasca-hibah untuk mendukung pencapaian SDG 7.