This study examines the political direction of protected wildlife conservation law in Indonesia following the enactment of Law Number 32 of 2024, amending Law Number 5 of 1990 on the Conservation of Living Natural Resources and Ecosystems (KSDAHE). The research is motivated by the persistent rise in illegal wildlife trade, indicating the inadequacy of existing regulations and law enforcement mechanisms. This study employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, analyzing conservation regulations, government policies, and theories of legal politics and ecological justice. The findings reveal that the KSDAHE Law remains largely influenced by an anthropocentric and centralized paradigm, as reflected in regulatory conflicts, the inadequate implementation of the principle of meaningful participation in the legislative process, and weaknesses in the legal structure for mitigating conservation crimes. The novelty of this study lies in applying political law analysis to assess conservation policy effectiveness by positioning ecological justice and community participation as key evaluative benchmarks. This study recommends a reform of conservation policy through the strengthening of meaningful participation, a paradigm shift toward ecological justice, increased public legal awareness, the development of sustainable ecotourism, and the utilization of technology in conservation monitoring to ensure equitable and sustainable wildlife protection. Penelitian ini menganalisis arah politik hukum kebijakan konservasi satwa liar dilindungi di Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Latar belakang penelitian ini berangkat dari maraknya perdagangan ilegal satwa liar yang menunjukkan lemahnya efektivitas regulasi dan penegakan hukum konservasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap regulasi konservasi, kebijakan pemerintah, serta teori politik hukum dan keadilan ekologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU KSDAHE secara substansial masih didominasi paradigma antroposentris dan sentralistik, yang tercermin dari konflik norma antarregulasi, belum optimalnya penerapan asas partisipasi bermakna dalam proses legislasi, serta lemahnya struktur hukum dalam memitigasi kejahatan konservasi. Kebaruan penelitian ini terletak pada penggunaan analisis politik hukum untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan konservasi dengan menempatkan keadilan ekologis dan keterlibatan masyarakat sebagai tolok ukur utama. Penelitian ini merekomendasikan reformasi arah kebijakan konservasi melalui penguatan prinsip partisipasi bermakna, pergeseran paradigma menuju keadilan ekologis, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengembangan ekowisata berkelanjutan, serta pemanfaatan teknologi dalam pengawasan konservasi guna mewujudkan perlindungan satwa liar yang berkeadilan dan berkelanjutan.