This study aims to analyze the legal validity of the transfer of land ownership rights through inheritance conducted prior to the death of the testator (premature inheritance) in the Pagar Laut Tangerang case and to examine its legal implications for land rights status and derivative legal actions within the land registration system. Using a normative juridical method with statutory and doctrinal approaches, this study demonstrates that premature inheritance contradicts the constitutive principles of inheritance law as stipulated in Articles 830 and 833 of the Indonesian Civil Code and fails to fulfill the objective requirements of a valid agreement under Article 1320 of the Civil Code, rendering such transfers null and void by law. Consequently, certificates of ownership rights (hak milik) issued on the basis of premature inheritance lack legal force, and any subsequent legal actions derived from them, including the conversion into building use rights (Hak Guna Bangunan) and related sale and purchase agreements, are likewise legally invalid. This study contributes by clarifying that the invalidity of premature inheritance is not merely individual or administrative in nature but systematically nullifies all derivative legal acts, thereby reinforcing the normative boundary between lawful and legally defective transfers of land rights in the intersection of inheritance law and agrarian law. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan peralihan hak milik atas tanah melalui pewarisan yang dilakukan sebelum meninggalnya pewaris (pewarisan prematur) dalam kasus Pagar Laut Tangerang serta mengkaji implikasi hukumnya terhadap status hak atas tanah dan perbuatan hukum lanjutan dalam sistem pendaftaran tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan doktrinal, penelitian ini menunjukkan bahwa pewarisan prematur bertentangan dengan prinsip konstitutif hukum waris sebagaimana diatur dalam Pasal 830 dan Pasal 833 KUH Perdata serta tidak memenuhi syarat objektif sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, sehingga peralihan hak yang timbul darinya adalah batal demi hukum. Akibat hukumnya, sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan pewarisan prematur tidak memiliki kekuatan hukum, dan seluruh tindakan hukum turunan, termasuk konversi menjadi hak guna bangunan serta perjanjian jual beli yang bersumber darinya, turut kehilangan legitimasi yuridis. Kontribusi penelitian ini terletak pada penegasan bahwa ketidakabsahan pewarisan prematur bersifat sistemik dan berdampak langsung pada keabsahan seluruh peralihan hak berikutnya, sehingga memperjelas batas normatif antara peralihan hak yang sah dan yang cacat hukum dalam relasi antara hukum waris dan hukum agraria.