This study examines the role and actions of government agents in community empowerment through the Lorong Wisata Program in Makassar City, employing Anthony Giddens’ Structuration Theory as the analytical lens. This approach enables an understanding of how policy structures and the agency of government actors interact and mutually shape the implementation process. The research uses a qualitative descriptive case study involving thirteen informants who were directly engaged in or knowledgeable about the implementation of the program. The findings reveal five key forms of empowerment efforts performed by government agents: forming productive community groups, creating local tourism attractions, promoting lorong spaces through various media, enhancing the knowledge capacity of government agents, and strengthening inter-agency coordination. These findings indicate that government agents enact not only administrative functions but also actively reproduce policy structures through reflective practices in the field. The program is facilitated by two major enabling factors: the Mayor’s Regulation No. 94 of 2022, which provides institutional legitimacy, and performance-based incentives that motivate agents. However, the implementation also encounters several constraints, including limited budget allocation, community resistance, and discrepancies in cross-agency data. The study concludes that the effectiveness of community empowerment relies on the dialectical relationship between policy structures and the agents’ capacity to navigate local social dynamics. It further highlights the need to strengthen coordination, enhance agent capacity, and improve data integration to ensure the sustainability and success of the Lorong Wisata Program in the future. Abstrak Penelitian ini mengkaji peran dan tindakan agen pemerintah dalam proses pemberdayaan masyarakat melalui Program Lorong Wisata di Kota Makassar dengan menggunakan pendekatan teori Strukturasi Anthony Giddens. Pendekatan ini memungkinkan analisis yang menempatkan struktur kebijakan dan agensi aparatur sebagai dua elemen yang saling membentuk dalam praktik implementasi program. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe deskriptif melalui studi kasus, melibatkan tiga belas informan yang memiliki pengalaman langsung atau mengetahui pelaksanaan Program Lorong Wisata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa agen pemerintah melakukan lima bentuk upaya pemberdayaan, yaitu pembentukan kelompok produktif, penciptaan daya tarik wisata, eksposur lorong melalui media, peningkatan kapasitas pengetahuan agen, dan penguatan koordinasi antarinstansi. Temuan ini menunjukkan bahwa agen pemerintah tidak hanya menjalankan peran administratif, tetapi juga mengaktifkan struktur kebijakan melalui praktik reflektif di lapangan. Program ini didorong oleh dua faktor utama, yaitu keberadaan Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2022 yang memberikan legitimasi, serta penghargaan kinerja yang memperkuat motivasi agen. Namun implementasi program juga menghadapi hambatan berupa keterbatasan anggaran, resistensi masyarakat, dan ketidaksinkronan data. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan pemberdayaan masyarakat bergantung pada hubungan dialektis antara struktur kebijakan dan kapasitas agensi dalam menavigasi dinamika sosial lokal, sekaligus menekankan pentingnya penguatan koordinasi, kapasitas agen, dan integrasi data untuk efektivitas program di masa mendatang.