Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tantangan dan Peluang Diskresi Pejabat Tun dalam Kerangka OSS-RBA Pasca UU Cipta Kerja Arya Dwi Arrahman, Reynaldi; Reygian Syaputri, Balqis; Ariij Trinanda, Cynara; Wulandari, Wulandari
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 5 No. 12 (2025): Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/cerdika.v5i12.3009

Abstract

Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja mengubah pola kewenangan pejabat tata usaha negara (TUN) dalam memberikan izin berusaha. Sistem digital yang terstandarisasi ini berpotensi mengurangi ruang diskresi administratif, namun di sisi lain menciptakan kebutuhan akan fleksibilitas dalam menghadapi situasi tidak terduga. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi tantangan dan peluang penggunaan diskresi pejabat TUN dalam implementasi OSS-RBA dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis dokumen kebijakan, peraturan perundang-undangan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama meliputi ketidakjelasan batas diskresi dalam regulasi, konflik norma antara peraturan pusat dan daerah, keterbatasan kapasitas teknis pejabat, serta risiko penyalahgunaan kewenangan. Namun demikian, terdapat peluang optimalisasi melalui penyusunan pedoman teknis yang komprehensif, penguatan pelatihan dan supervisi, pemanfaatan teknologi untuk transparansi, serta pengembangan mekanisme pengawasan berbasis data. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diskresi tetap diperlukan dalam OSS-RBA untuk menangani kasus khusus dan memastikan keadilan substantif, namun harus dibingkai dalam koridor asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan diimbangi dengan mekanisme akuntabilitas yang ketat. Rekomendasi kebijakan mencakup penyempurnaan regulasi perizinan berbasis risiko, penguatan kapasitas institusional, dan harmonisasi sistem pengawasan untuk mendukung kepastian hukum dan kemudahan berusaha.