Penelitian ini mengkaji peran Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap penanganan perkara pidana, khususnya terkait kasus bullying. Berlandaskan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, penelitian ini menyoroti fungsi strategis Kejaksaan sebagai bagian dari kekuasaan yudikatif yang berada di bawah eksekutif. Secara terminologi, bullying dipahami sebagai tindakan agresif berulang yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan, baik fisik, verbal, maupun psikologis. Secara hukum, perbuatan ini masuk ke dalam kategori tindak pidana dan dijerat dengan beragam pasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti penganiayaan (Pasal 351 KUHP), pengeroyokan (Pasal 170 KUHP), dan penganiayaan terencana (Pasal 355 KUHP). Selain itu, perlindungan terhadap korban bullying, terutama anak-anak, dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menekankan prinsip diversi. Penelitian ini menggunakan studi kasus penanganan tindak pidana bullying yang menimpa siswa di Kota Pasuruan, yang korbannya mengalami depresi berat akibat perundungan tersebut. Kemudian kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ), yang memberikan gambaran tentang perlindungan hukum represif dan preventif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Secara represif, Kejaksaan mempunyai wewenang dalam melakukan penuntutan. Namun, pada kasus yang diatas, Kejaksaan memilih jalur RJ yang sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Pendekatan ini bertujuan untuk menghindari stigma negatif pada pelaku anak, memulihkan kondisi korban, dan mengembalikan harmoni sosial. Secara preventif, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menjalankan program seperti Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk memberikan edukasi dan penyuluhan hukum kepada pelajar dan masyarakat. Program ini dirancang untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini dan mencegah terulangnya kasus serupa. Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan tidak berfungsi hanya sebagai lembaga penuntut, namun juga menjadi garda terdepan untuk membangun kesadaran hukum dan menerapkan pendekatan yang seimbang antara penindakan dan pencegahan, sejalan dengan prinsip-prinsip hukum progresif dan restoratif.