Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa dampak besar terhadap pola komunikasi dan penyebaran informasi di media sosial. Di balik manfaatnya, teknologi ini juga menimbulkan ancaman baru berupa penyebaran hoaks dan manipulasi opini publik, terutama pada masa demonstrasi ketika masyarakat sangat bergantung pada informasi digital. Penggunaan deepfake, AI bot, dan konten otomatis sering dimanfaatkan untuk menciptakan narasi palsu yang dapat memicu keresahan sosial. Kondisi ini menunjukkan bahwa hukum positif di Indonesia, khususnya UU ITE, belum sepenuhnya mampu menjangkau karakteristik kejahatan berbasis AI yang kompleks dan sulit dibuktikan. Penulis ini menganalisis bentuk dan modus operandi kejahatan AI di media sosial serta mengkaji tanggung jawab hukum pelaku, pengembang, dan platform yang terlibat. Menimbulkan dapak pada Penyalahgunaan atau manipulasi deep fake tidak hanya ditujukan untuk hiburan atau untuk mencemarkan reputasi seseorang, tetapi dalam skala besar juga digunakan untuk membentuk opini publik, mengalihkan isu hingga propaganda. Melalui menyebarkan berita hoax dan cybercrime untuk memicu cyberterrorism. Keberadaannya dalam cyberterrorism yang terus semakin berkembang. Penelitian hukum ini membahas manipulasi data pribadi ke dalam teknologi deep fake dan dampaknya terhadap cyberterrorism, ketahanan politik dan hukum di Indonesia. Serta menggunakan teori cross-border crime (kejahatan lintas batas negara). Teori ini menjelaskan bahwa kejahatan modern, khususnya kejahatan siber, tidak lagi terikat oleh batas geografis suatu negara. Pelaku kejahatan deep fake dapat beroperasi dari negara lain dengan target negara yang berbeda. Hasil kajian menegaskan perlunya pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas penegakan hukum, dan kerja sama lintas sektor untuk menanggulangi penyalahgunaan AI di ruang digital dalam memeperkuat keamana negara.