Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS KEKERASAN PSIKIS PADA ANAK AKIBAT BULLYING VERBAL DI SEKOLAH DITINJAU MELALUI PASAL 76C UNDANG - UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Pramata, Muhammad Nabil; Ismail, Yudhia; Humiati, Humiati
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 7 No. 3 (2025): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v7i3.239

Abstract

Kekerasan psikis terhadap anak, khususnya melalui bullying verbal di lingkungan sekolah, merupakan permasalahan serius yang masih sering terjadi. Bullying verbal meliputi ejekan, hinaan, pelabelan negatif, ancaman, serta kata-kata yang merendahkan martabat anak. Tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak psikologis baik jangka pendek maupun jangka panjang, seperti trauma, gangguan emosional, menurunnya rasa percaya diri, kecemasan, dan terganggunya proses tumbuh kembang anak. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan anak yang menjamin hak anak atas rasa aman, perlindungan dari kekerasan, serta lingkungan pendidikan yang sehat dan bermartabat. Oleh karena itu, bullying verbal tidak dapat dianggap sebagai perilaku biasa, melainkan sebagai bentuk kekerasan psikis yang memiliki implikasi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis kekerasan psikis pada anak akibat bullying verbal di sekolah berdasarkan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bullying verbal memenuhi unsur kekerasan psikis sebagaimana diatur dalam Pasal 76C, sehingga pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Selain itu, sekolah memiliki peran dan tanggung jawab penting dalam upaya pencegahan serta penanganan bullying sebagai bagian dari perlindungan anak. Diperlukan penguatan implementasi norma hukum serta sinergi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi anak.