Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Normatif dan Komparatif Penerbitan MTN Oleh BUMN Kepada PT PMA Rosseco, Bobby
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v10i12.62755

Abstract

Sebagai badan hukum publik yang berperan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dituntut untuk memiliki kemandirian dalam memperoleh sumber pendanaan di luar dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu alternatif yang berkembang adalah Medium Term Notes (MTN), yakni surat utang jangka menengah yang diterbitkan melalui mekanisme private placement (penjualan secara langsung) di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). MTN memberikan fleksibilitas bagi BUMN untuk memperoleh dana dari investor, termasuk Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA/PT Asing), tanpa melalui penawaran umum di pasar modal. Namun demikian, karakter BUMN sebagai badan hukum publik menimbulkan persoalan normatif mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab hukum dalam melakukan kegiatan pembiayaan yang bersifat privat, terutama dalam konteks keterlibatan investor asing yang tunduk pada prinsip transparansi dan perlindungan hukum. Melalui pendekatan normatif dan komparatif, penelitian ini menelaah landasan hukum penerbitan MTN berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait. Secara normatif, BUMN memiliki otonomi korporasi untuk menerbitkan MTN sepanjang keputusan tersebut sesuai dengan prinsip good corporate governance dan mekanisme organ perseroan. Sedangkan secara komparatif, praktik di Malaysia dan Singapura menunjukkan bahwa perusahaan negara diberi kebebasan penuh mengakses pasar modal dengan pengawasan berbasis keterbukaan informasi. Dengan demikian, penerbitan MTN oleh BUMN mencerminkan sinergi antara fungsi publik dan prinsip korporasi modern, di mana negara berperan sebagai pemegang saham (state as shareholder), bukan regulator langsung (state as regulator), sehingga menegaskan perlunya harmonisasi regulasi antara hukum korporasi, pasar modal, dan investasi asing untuk memperkuat kepastian hukum dan keberlanjutan pembiayaan nasional.