Meningkatnya kasus persetubuhan anak di Distrik Manimeri menuntut perlindungan hukum yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap korban persetubuhan anak di bawah umur berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode yuridis- sosiologis, yaitu mengkaji hubungan antara norma hukum dan realitas pelaksanaannya di lapangan. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, tokoh masyarakat, serta observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 di Distrik Manimeri belum berjalan efektif. Beberapa hambatan masih muncul dalam pelaksanaan perlindungan hukum, terutama kekurangan tenaga yang berkompeten, keterbatasan sarana pendampingan hukum maupun psikologis bagi korban serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat yang masih dipengaruhi budaya diam. Penegakan hukum terhadap pelaku memang telah berjalan. Tetapi pemulihan korban belum mendapat perhatian yang sepadan. Upaya non- penal seperti sosialisasi hukum dan edukasi masyarakat juga belum menjangkau wilayah yang lebih luas. Kondisi ini menunjukkan perlunya penyelarasan antara langkah penal dan non-penal diikuti koordinasi yang lebih solid antar lembaga dan dukungan kebijakan daerah agar perlindungan terhadap anak korban kejahatan seksual dapat diterapkan secara lebih nyata dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.