Kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah dasar masih menjadi persoalan serius, meskipun pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi perlindungan anak di tingkat nasional maupun daerah. Kota Makassar sebagai wilayah perkotaan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Namun, data menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di sekolah dasar masih relatif tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan perlindungan anak di sekolah dasar di Kota Makassar serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk menganalisis implementasi kebijakan perlindungan anak di sekolah dasar di Kota Makassar dengan menelaah dokumen kebijakan dan kerangka teori terkait kebijakan publik serta perlindungan anak. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan informan dari Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kepala sekolah, guru, orang tua, serta lembaga pemerhati anak, kemudian disertai dengan observasi partisipatif dan analisis dokumen di beberapa sekolah seperti, SD Kompleks Sambung Jawa, SD PAM Percontohan, SD Tamangapa, dan SD Bangkala III. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan telah diimplementasikan dengan dukungan kolaboratif antara instansi dan partisipasi orang tua. Namun, masih terdapat kendala seperti keterbatasan sarana dan prasarana, pemerataan pelatihan tenaga pendidik yang belum merata, serta belum terbentuknya tim penanganan kasus di beberapa sekolah. Koordinasi antara instansi dan sikap pelaksana yang proaktif menjadi faktor pendukung, tetapi komunikasi antara sekolah dan orang tua perlu diperkuat. Dalam hal ini, efektivitas kebijakan akan meningkat melalui peningkatan kapasitas pelaksana, pemerataan fasilitas, pembentukan tim khusus di setiap sekolah, penguatan program sekolah ramah anak, serta monitoring dan evaluasi.