Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Delik Aduan Kohabitasi Dalam KUHP Baru Sebagai Pembatasan Kebebasan Pribadi: Analisis HAM terhadap Mekanisme Pelaporan yang Dapat Memengaruhi Kebebasan Pribadi dan Ruang Privat Putri Yulia Hermawati, Nissha; Iqbal Ramdhan, Muhamad; Krista Putri, Azzahra; Setya Ningrum, Natasya; Mita Asroni, Anida; Nur Ringga Fikrah, Beryl
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 9 (2026): COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v5i9.3490

Abstract

Perubahan sosial dalam masyarakat modern melahirkan beragam bentuk relasi personal, termasuk praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi), yang kemudian direspons melalui pengaturannya sebagai delik aduan dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana mekanisme pelaporan oleh pihak tertentu, seperti orang tua atau anak, memengaruhi kebebasan pribadi dan ruang privat pasangan yang hidup bersama tanpa perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun delik aduan dimaksudkan untuk membatasi intervensi negara, mekanisme tersebut justru membuka ruang kriminalisasi melalui relasi kekuasaan dalam keluarga, menimbulkan rasa tidak aman, serta berpotensi mereduksi hak atas privasi dan kebebasan pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan tetap memperhatikan pembatasan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa mekanisme pelaporan delik aduan kohabitasi dalam KUHP Baru berpotensi menggerus otonomi individu dan ruang privat warga negara. Meskipun dirancang untuk membatasi intervensi negara, mekanisme ini justru mengalihkan wewenang intervensi kepada aktor non-negara (keluarga), sehingga menciptakan kerentanan baru terhadap kebebasan pribadi. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran yang restriktif, penerapan asas proporsionalitas yang ketat, serta pertimbangan untuk merevisi atau menggeser pendekatan dari kriminalisasi ke kebijakan non-penal yang lebih menghormati hak asasi manusia.