Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh ukuran perusahaan, audit fee, dan komite audit terhadap auditor switching dengan reputasi auditor sebagai variabel moderasi pada perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2020-2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain studi hipotesis. Populasi penelitian adalah seluruh perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI periode 2020-2024 sebanyak 47 perusahaan. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling dan diperoleh sampel sebanyak 28 perusahaan perbankan dengan total 140 unit observasi. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan perusahaan yang telah diaudit dan dipublikasikan. Teknik analisis data menggunakan Structural Equation Model (SEM) berbasis Partial Least Square (PLS) dengan software WarpPLS versi 7.0. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) ukuran perusahaan tidak berpengaruh signifikan terhadap auditor switching (β=-0,011; p=0,477); (2) audit fee berpengaruh negatif dan signifikan terhadap auditor switching (β=-0,277; p=0,051); (3) komite audit berpengaruh positif dan signifikan tinggi terhadap auditor switching (β=0,540; p<0,001). Hasil pengujian moderasi menunjukkan bahwa: (4) reputasi auditor tidak mampu memperkuat pengaruh ukuran perusahaan terhadap auditor switching (β=0,098; p=0,295); (5) reputasi auditor tidak mampu memperkuat pengaruh audit fee terhadap auditor switching (β=0,165; p=0,175); (6) reputasi auditor mampu memperkuat pengaruh komite audit terhadap auditor switching (β=-0,405; p=0,007). Temuan ini mengindikasikan bahwa perusahaan dengan komite audit yang aktif serta mempertimbangkan reputasi KAP terafiliasi Big Four cenderung melakukan pergantian auditor untuk meningkatkan kredibilitas laporan keuangan dan kualitas tata kelola perusahaan.