Prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM (UNGPs) yang disahkan pada tahun 2011 adalah titik kulminasi upaya penegakan hak asasi manusia di sektor bisnis, namun kerangka tiga pilar tersebut sebagian besar masih bersifat rekomendasi sukarela dan belum sepenuhnya terinternalisasi dalam hukum bisnis positif Indonesia. Kesenjangan implementasi ini menjadi krusial di tengah kompleksitas lingkungan bisnis kontemporer yang menuntut akuntabilitas tinggi, diperkuat oleh meningkatnya kesadaran sosial konsumen di tahun 2025, yang berpotensi memicu litigasi, boikot, dan hilangnya kepercayaan investor. Oleh karena itu, Human Rights Due Diligence (HRDD) diidentifikasi sebagai instrumen preventif esensial yang mentransformasi rekomendasi moral menjadi kebutuhan strategis untuk mengelola risiko hukum yang semakin ketat. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara konseptual bagaimana tahapan HRDD berfungsi secara sistematis sebagai siklus pengendalian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, berfokus pada analisis terhadap sumber-sumber perundang-undangan. Penelitian ini dilaksanakan melalui studi Pustaka ekstensif, di mana data dikumpulkan dari berbagai literatur hukum internasional, peraturan perundang-undangan nasional terkait, doktrin hukum, dan jurnal ilmiah. Data sekunder yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai permasalahan, mengevaluasi keselarasan antara norma internasional dan implementasi domestik. Efektivitas penerapan HRDD secara preventif terletak pada kapasitasnya bertindak sebagai mekanisme peringatan dini. Proses ini mampu mengidentifikasi celah kepatuhan yang sering terlewatkan oleh Uji Tuntas Hukum (LDD) konvensional, menambahkan dimensi etika dan sosial yang mendalam, memastikan perusahaan menghormati hak asasi manusia secara substantif. Keefektifan ini terbukti mampu melindungi nilai bisnis dengan menghindari insiden yang menjadi prekursor tuntutan mahal, seperti mogok kerja atau protes publik, sekaligus memperkuat social license to operate perusahaan. Penerapan HRDD yang sistematis adalah kunci untuk memitigasi risiko hukum bisnis korporasi secara berkelanjutan.