Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Ijma’ dan Ijtihad dalam Menjawab Problematika Waris Islam Modern Syarifah, Farida; Haries, Akhmad
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 9 No 2 (2025)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v9i2.11603

Abstract

Hukum kewarisan Islam (faraid) merupakan instrumen penting dalam menjaga keadilan, stabilitas keluarga, dan ketertiban sosial. Namun, dinamika masyarakat modern menghadirkan persoalan baru, seperti kedudukan anak angkat, perbedaan agama pewaris dan ahli waris, serta hak waris individu berkelamin ganda (khuntsa). Permasalahan tersebut tidak secara eksplisit dijelaskan dalam nash, sehingga membutuhkan elaborasi melalui ijma’ dan ijtihad. Dari persoalan tersebut, penelitian ini merumuskan masalah: bagaimana kedudukan ijma’ dan ijtihad dalam membentuk hukum kewarisan Islam; bagaimana peran keduanya dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab masalah kontemporer; dan sejauh mana ijma’ serta ijtihad mampu menjaga relevansi hukum waris Islam di tengah perubahan sosial modern. Studi ini dilakukan dengan metode kualitatif melalui pendekatan hukum normatif yang dipadukan dengan studi pustaka. Data utama diperoleh dari literatur klasik dan kontemporer, baik kitab fikih, Kompilasi Hukum Islam, maupun artikel ilmiah, yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa ijma’ menghadirkan kepastian hukum melalui konsensus ulama atas persoalan yang bersifat qath’i, sedangkan ijtihad berperan menghadirkan fleksibilitas hukum dengan solusi inovatif sesuai tuntutan zaman. Kombinasi keduanya menjadikan hukum kewarisan Islam tetap dinamis, relevan, dan kontekstual tanpa kehilangan otoritas syariat. Kesimpulannya, ijma’ dan ijtihad berfungsi sebagai dua pilar yang saling melengkapi: ijma’ menjaga stabilitas hukum, sementara ijtihad memastikan hukum Islam tetap adaptif terhadap perkembangan sosial.