Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip fiqh muamalah dalam praktik jual beli masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pelaku jual beli, tokoh agama, dan masyarakat, observasi lapangan di pasar tradisional, serta studi dokumentasi terhadap literatur fiqh muamalah dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli masyarakat masih didominasi oleh transaksi tradisional yang dilakukan secara langsung dan berbasis kepercayaan. Secara umum, rukun jual beli seperti adanya penjual, pembeli, dan kesepakatan telah terpenuhi. Namun, dalam beberapa praktik ditemukan ketidaksesuaian dengan prinsip fiqh muamalah, khususnya terkait kejelasan objek transaksi, akurasi timbangan, serta sistem pembayaran tempo tanpa batas waktu yang jelas, yang berpotensi mengandung unsur gharar. Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap prinsip-prinsip fiqh muamalah serta kuatnya pengaruh faktor sosial dan budaya menjadi penyebab utama belum optimalnya penerapan nilai-nilai syariah dalam praktik jual beli. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan literasi dan pembinaan fiqh muamalah secara berkelanjutan agar praktik jual beli masyarakat dapat berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah.