Maria Yolanda Nathan Berlian Hutagalung
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaturan Jangka Waktu Hak Pakai bagi Orang Asing yang Berkepastian Hukum Maria Yolanda Nathan Berlian Hutagalung
Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882 Vol. 3 No. 1 (2025): Juli - Desember
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62379/rsda1w52

Abstract

Sistem hukum Indonesia membatasi kepemilikan tanah bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk menjaga kedaulatan negara atas sumber daya agraria. Namun, negara tetap menyediakan ruang bagi kebutuhan investasi dan hunian jangka panjang melalui pemberian hak pakai. Pengaturan utama terdapat dalam PP No. 103 Tahun 2015 dan PP No. 18 Tahun 2021, yang sama-sama menetapkan jangka waktu hak pakai bagi WNA selama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun, dengan total maksimum 80 tahun. Meskipun durasi yang diatur serupa, terdapat perbedaan tingkat kepastian hukum antara kedua peraturan tersebut sehingga menimbulkan kebutuhan harmonisasi. Rumusan masalah skripsi mencakup pengaturan jangka waktu hak pakai yang paling memberikan kepastian hukum serta pembaruan regulasi yang diperlukan. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menganalisis kesesuaian kedua regulasi tersebut. Kesimpulannya, kepastian hukum dapat dicapai dengan mempertahankan total jangka waktu 80 tahun dan memastikan prosedur pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak pakai diatur secara jelas. Rekomendasi utama adalah merevisi Pasal 52 PP No. 18 Tahun 2021 agar prosedur evaluasi dan pengawasan diperjelas serta selaras dengan PP No. 103 Tahun 2015 sehingga penguasaan tanah oleh WNA lebih terkontrol dan tetap menjamin kepastian hukum.