Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI BENTUK PROTEKSI DARI RISIKO AKIBAT KEGIATAN USAHA Putu Rahayu, Sang Ayu; Fery Anitasari, Rahayu
ABDIMAS Vol 6 No 01 (2026): PENGABDIAN MASYARAKAT
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/abdimass.v6i01.2662

Abstract

Pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus terlebih dahulu memiliki izin usaha. Izin tersebut merupakan instrumen legal untuk menjamin suatu kegiatan usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan, baik dalam aspek keamanan, kesehatan, maupun dampak lingkungan. Tanpa adanya pengawasan yang memadai terhadap izin usaha dapat memberikan dampak bagi masyarakat dari perspektif risiko akibat kegiatan usaha. Akibat tersebut seperti kerugian finansial akibat praktik usaha yang tidak berizin, dampak kesehatan dari produk yang mengandung bahan berbahaya, ataupun kerusakan lingkungan akibat kegiatan usaha yang tidak bertanggung jawab saat dan pasca kegiatan usahanya. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya konsumen, mengenai pentingnya pengawasan izin usaha adalah langkah strategis untuk melindungi kepentingan publik sekaligus mendorong terciptanya lingkungan usaha yang sehat dan berkelanjutan. Permasalahan yang dihadapi masyarakat pada dasarnya adalah dari perspektif masih perlunya pemahaman lanjutan atas keterlibatan konsumen dalam pengawasan izin usaha yang dapat mengantisipasi risiko yang mungkin ditimbulkan akibat kegiatan usaha. Keberlanjutan tersebut dapat diatasi dengan memberikan edukasi mengenai hak-hak konsumen dan mekanisme pengawasan izin usaha yang efektif. Sehingga, untuk dapat memberikan konsumen pengetahuan lanjutan, maka solusi yang ditawarkan dari hasil pengabdian adalah pemberdayaan konsumen melalui kegiatan edukasi yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan kapasitas mereka untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha. Kegiatan pengabdian yang dilakukan mencakup pembekalan mengenai regulasi izin usaha, hak-hak konsumen sesuai Undang-undang, serta prosedur pelaporan secara konvensional maupun menggunakan sistem jika ditemukan pelanggaran.