ABSTRAKPengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi sampai saat ini tidakmaksimal, karena di satu sisi pemerintah gencar melakukan pemberantasan korupsi,namun disisi lain, proses pengembaliannya tidak berjalan lancar. Perumusanmasalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana peraturan mengenai pemulihan asetterkait tindak pidana korupsi guna mengoptimalisasikan pengembalian kerugiankeuangan Negara dan bagaimana tantangan dan hambatan dalam mewujudkanpemulihan aset akibat tindak pidana korupsi guna mengoptimalisasi pengembaliankerugian keuangan Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitianyuridis empiris dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan denganmelakukan wawancara di Dittipidkor Bareskrim Polri. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa 1) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memainkanperan krusial dalam penegakan hukum dan pemulihan aset negara terkait tindakpidana korupsi melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim.Polri memiliki wewenang luas untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, danpenyitaan, serta menerapkan strategi penindakan, pencegahan, dan pendidikandalam pemberantasan korupsi. Sinergi dengan lembaga lain, seperti KPK,memperkuat efektivitas penegakan hukum. 2) Pemulihan aset dari tindak pidanakorupsi menghadapi berbagai tantangan kompleks yang melibatkan aspek hukum,administratif, dan teknis. Proses pembuktian materil sering kali sulit dilakukan,mengingat kejahatan korupsi melibatkan manipulasi dan penyembunyian aset yangcanggih. Pengelolaan barang rampasan juga sering terhambat oleh ketidakjelasandalam kewenangan, prosedur yang tidak konsisten, dan infrastruktur yang belummemadai. Penatausahaan aset yang belum optimal menambah masalah dalampemulihan kerugian keuangan negara.Kata Kunci : Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemulihan Aset, KerugianKeuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi.