Tulisan ini mengkaji peran Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam memperjuangkan hak politik penyandang disabilitas, khususnya hak untuk menjadi calon legislatif DPR RI pada Pemilu Legislatif 2024. Tujuan penelitian adalah menganalisis bentuk dan sejauh mana keseriusan PPP dalam mengusung calon legislatif penyandang disabilitas. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode studi pustaka, data dikumpulkan dari dokumen partai, pemberitaan media, dan literatur relevan yang dikaji pada 4–11 Desember 2023. Analisis menggunakan kerangka teori rekrutmen politik. Hasil menunjukkan PPP mengusung tiga calon legislatif penyandang disabilitas untuk DPR RI jumlah tertinggi menurut sumber yang dianalisis dan berperan sebagai kendaraan politik pengusung, penyedia sumber daya dan pembekalan, pengusung advokasi kebijakan inklusif, serta pendorong peningkatan kesadaran publik tentang kesetaraan politik. Mengingat pada 2023 terdapat sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia (±8,5% dari populasi), diperlukan kebijakan afirmatif dan penguatan kelembagaan partai agar representasi politik menjadi substansial. Kata kunci: Partai Persatuan Pembangunan, hak politik, calon legislatif disabilitas, rekrutmen politik Tulisan ini mengkaji peran Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam memperjuangkan hak politik penyandang disabilitas, khususnya hak untuk menjadi calon legislatif DPR RI pada Pemilu Legislatif 2024. Tujuan penelitian adalah menganalisis bentuk dan sejauh mana keseriusan PPP dalam mengusung calon legislatif penyandang disabilitas. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode studi pustaka, data dikumpulkan dari dokumen partai, pemberitaan media, dan literatur relevan yang dikaji pada 4–11 Desember 2023. Analisis menggunakan kerangka teori rekrutmen politik. Hasil menunjukkan PPP mengusung tiga calon legislatif penyandang disabilitas untuk DPR RI jumlah tertinggi menurut sumber yang dianalisis dan berperan sebagai kendaraan politik pengusung, penyedia sumber daya dan pembekalan, pengusung advokasi kebijakan inklusif, serta pendorong peningkatan kesadaran publik tentang kesetaraan politik. Mengingat pada 2023 terdapat sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia (±8,5% dari populasi), diperlukan kebijakan afirmatif dan penguatan kelembagaan partai agar representasi politik menjadi substansial. Kata kunci: Partai Persatuan Pembangunan, hak politik, calon legislatif disabilitas, rekrutmen politik