Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Tanggung Jawab Hukum Perdata Pengelola Parkir Berbayar Terhadap Kehilangan Kendaraan: Penelitian Muhammad Rifal; Syamsuddin Baco; Muhammad Ayyub Mubarak R
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 2 (2025): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 2 (October 202
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i2.3957

Abstract

Penelitian ini bertujuan: Untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak dalam pelayanan parkir kendaraan bermotor berbayar. Untuk mengetahui tanggung jawab ganti rugi pengelola parkir kendaraan berbayar kepada konsumen. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yang akan menjadi landasan dari penulisan ini, Penelitian ini akan difokuskan dibebarapa tempat. Hasil dari penelitian ini adalah untuk perlindungan hukum bagi konsumen di Kota Palu, pengelola parkir memiliki hak untuk menerima pembayaran atas jasa parkir yang telah disediakan, kewajiban utama adalah memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap kendaraan yang diparkir, hak pengguna adalah memperoleh rasa aman dan jaminan atas kendaraan yang diparkir, kewajiban utama pengguna jasa adalah membayar tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pengelola. Tanggung jawab ganti rugi dalam praktiknya, apabila terjadi kehilangan, Dishub tidak memberikan ganti rugi dan menyarankan konsumen untuk melapor ke kepolisian. Ketika terjadi kehilangan kendaraan, rumah sakit mengarahkan konsumen untuk mengajukan klaim kepada pengelola parkir dan pengelola parkir menunjuk pihak ketiga yang bertanggung jawab. Pengelola parkir mall menyatahkan bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan dengan mekanisme pergantian penuh sesuai dengan nilai kendaraan. Namun, mekanisme tersebut mensyaratkan investigasi secara mendalam seperti, verifikasi CCTV, dan bukti-bukti kepemilikan, proses klaim seringkali berlarut-larut sehingga merugikan konsumen.