Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hak Normatif Pekerja Borongan Penyadap Karet yang Telah Bekerja Puluhan Tahun Pasca Undang-Undang Cipta Kerja 2023 dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 Cipta Kerja: Penelitian Eka Ayu Astriastutik; Freddy Harris
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 3 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 3 (Januari 202
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i3.5067

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum pekerja borongan di PTPN I Regional 7 Lampung dan pemenuhan hak-hak normatif mereka ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta peraturan perundang-undangan terkait. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-yuridis dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan data lapangan berupa wawancara dengan perwakilan serikat buruh (FPSBI-KSN) serta kuesioner pekerja. Hasil dari wawancara akan dirumuskan dengan berdasarkan aturan perundang-undangan dan putusan MK NO. 168/PUU-XXI/2023. Penulis merumuskan permasalahan terkait status perjanjian kerja pekerja borongan dan hak normatifnya pekerja borongan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi (das sollen) dan realitas (das sein). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan kepastian hak-hak yang seharusnya diterima oleh pekerja sesuai dengan hukum positif. Pekerja borongan di lokasi penelitian telah bekerja selama puluhan tahun dengan perjanjian tidak tertulis pada pekerjaan inti berupa penyadapan karet, namun statusnya tidak dialihkan menjadi karyawan tetap (PKWTT), melainkan dibiarkan dalam ketidakpastian tanpa perjanjian tertulis. Hal ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatasi PKWT maksimal 5 tahun. Selain itu, ditemukan pelanggaran hak normatif berupa upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan ketiadaan jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan).