Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Narsisme Religius dan Pengabaian Hak Emosional Pasangan dalam Perspektif Gender: Penelitian Karmillah, Millah
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 3 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 3 (Januari 202
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i3.5179

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena narsisme religius dalam relasi perkawinan serta implikasinya terhadap pengabaian hak emosional pasangan dari perspektif gender. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana religiusitas yang bersifat narsistik dimanifestasikan melalui kontrol psikologis, dominasi simbolik, dan legitimasi moral yang berdampak pada ketimpangan relasi suami-istri, khususnya terhadap perempuan sebagai pihak yang rentan mengalami pengabaian emosional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis-normatif yang dipadukan dengan analisis psikologis. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan hukum keluarga, putusan pengadilan terkait sengketa perkawinan, serta literatur psikologi tentang narcissistic personality dan religious narcissism. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan perspektif gender dan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa narsisme religius kerap beroperasi melalui penafsiran ajaran agama yang bersifat otoritarian dan hierarkis, sehingga membenarkan pengabaian kebutuhan emosional pasangan atas nama ketaatan dan kepemimpinan religius. Praktik ini tidak hanya menimbulkan kekerasan psikologis yang bersifat laten, tetapi juga berkontribusi pada normalisasi ketidakadilan gender dalam hukum keluarga, baik dalam praktik sosial maupun pertimbangan yuridis. Selain itu, kerangka hukum keluarga yang ada masih belum secara eksplisit mengakomodasi dimensi kekerasan emosional berbasis religiusitas. Penelitian ini mempunyai kesimpulan bahwa narsisme religius merupakan faktor penting yang perlu diintegrasikan dalam analisis hukum keluarga dengan pendekatan psikologis dan gender. Diperlukan penguatan perspektif keadilan gender, asesmen psikologis dalam penyelesaian sengketa keluarga, serta reinterpretasi norma hukum dan agama yang lebih berorientasi pada perlindungan hak emosional dan martabat pasangan.