Penelitian ini merupakan kajian yang membahas pengelolaan dana desa sebagai bagian dari administrasi keuangan publik yang menuntut profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya. Pengelolaan yang tepat diperlukan agar dana desa digunakan sesuai peruntukan, mendukung pembangunan, serta meminimalkan potensi penyimpangan anggaran. Penelitian ini menganalisis pengaruh budaya organisasi, kompetensi aparatur, dan integritas aparatur terhadap pencegahan kecurangan dana desa, dengan moralitas individu sebagai variabel moderasi. Responden penelitian terdiri dari aparatur desa di Kecamatan Kalitidu yang dipilih melalui teknik purposive sampling hingga menghasilkan 125 peserta. Analisis menggunakan SPSS versi 25.0 menunjukkan bahwa budaya organisasi tidak berpengaruh signifikan terhadap pencegahan kecurangan. Hasil berbeda ditunjukkan variabel kompetensi aparatur dan integritas aparatur yang terbukti memberikan pengaruh signifikan sehingga keduanya menjadi faktor penting dalam meningkatkan mekanisme pengawasan dan pencegahan fraud. Moralitas individu tidak mampu memperkuat hubungan antara budaya organisasi maupun kompetensi aparatur dengan pencegahan kecurangan. Temuan menarik muncul ketika moralitas individu justru memperlemah pengaruh integritas aparatur terhadap pencegahan kecurangan. Kondisi ini mengindikasikan bahwa integritas memerlukan dukungan lingkungan moral yang stabil agar mampu berfungsi secara optimal. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa peningkatan kompetensi dan integritas aparatur menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola dana desa yang akuntabel dan bebas dari praktik kecurangan.