Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dimensi Hukum Perceraian di Indonesia: Analisis terhadap Harta Bersama, Hak Asuh Anak, dan Perspektif Perkawinan Lintas Agama dan Negara Ines Dwi Yantari; Zahra Aprilia Sofian
Sinergi : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 1 (2026): Sinergi: Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Publisher : PT. AHLAL PUBLISHER NUSANTARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Divorce is a legal and social phenomenon that has become increasingly complex in Indonesia, in line with changes in societal values, globalization, and the plurality of legal systems in place. Divorce not only impacts the dissolution of the marital relationship but also brings about broad juridical consequences, particularly concerning the division of joint property, the determination of child custody, and issues related to interfaith and international marriages. This study aims to analyze the legal dimensions of divorce in Indonesia from the perspectives of civil law and international civil law, with a focus on justice and legal protection for the parties involved. The research method used is descriptive, with a literature review approach, examining regulations, legal doctrines, and various relevant academic sources. The findings indicate that Indonesian civil law has provided a sufficiently comprehensive normative framework for regulating divorce, including the division of joint property and child custody based on the principles of justice and the best interests of the child. However, in practice, there are still several challenges, such as differing interpretations of justice in the division of property, subjectivity in determining child custody, and the legal complexity of divorce cases involving international marriages. Furthermore, the differing views between national law and religious law also affect the resolution of divorce cases in Indonesia. Therefore, strengthening regulations, harmonizing national and international laws, and raising public legal awareness are necessary to ensure that divorce handling is done in a more just, humane manner and provides legal certainty for all parties involved.   Keywords: Divorce, Civil Law, International Civil Law, Division of Joint Property, Child Custody, Interfaith Marriage, International Marriage, Justice, Legal Protection, Regulation, Legal Harmonization, Legal Certainty.   Abstrak Perceraian merupakan fenomena hukum dan sosial yang semakin kompleks di Indonesia seiring dengan perubahan nilai masyarakat, globalisasi, serta pluralitas sistem hukum yang berlaku. Perceraian tidak hanya berdampak pada putusnya hubungan suami istri, tetapi juga menimbulkan konsekuensi yuridis yang luas, khususnya terkait pembagian harta bersama, penentuan hak asuh anak, serta permasalahan perkawinan lintas agama dan lintas negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dimensi hukum perceraian di Indonesia dari perspektif hukum perdata dan hukum perdata internasional, dengan menitikberatkan pada aspek keadilan dan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kajian literatur, melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta berbagai sumber ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum perdata Indonesia telah memberikan kerangka normatif yang cukup komprehensif dalam mengatur perceraian, termasuk pembagian harta bersama dan hak asuh anak berdasarkan prinsip keadilan dan kepentingan terbaik bagi anak. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan, seperti perbedaan penafsiran mengenai keadilan dalam pembagian harta, subjektivitas dalam penentuan hak asuh anak, serta kompleksitas hukum dalam kasus perceraian perkawinan lintas negara. Selain itu, perbedaan pandangan antara hukum negara dan hukum agama turut memengaruhi penyelesaian perkara perceraian di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, harmonisasi hukum nasional dan internasional, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar penanganan perceraian dapat dilakukan secara lebih adil, manusiawi, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.   Kata Kunci : Perceraian, Hukum Perdata, Hukum Perdata Internasional, Pembagian Harta Bersama, Hak Asuh Anak, Perkawinan Lintas Agama, Perkawinan Lintas Negara, Keadilan, Perlindungan Hukum, Regulasi, Harmonisasi Hukum, Kepastian Hukum.