Pelaku tindak pidana pencabulan anak seharusnya dikenai pertanggungjawaban pidana. Faktanya masih ditemukan pelaku pencabulan anak yang diputus bebas sekalipun visum et repertum menunjukkan adanya pencabulan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2019/PN Son mengenai kasus tindak pencabulan terhadap anak dan bagaimana kesesuaian vonis bebas dalam putusan nomor 138/Pid.Sus/2019/PN Son dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Jenis penelitian ini yuridis normatif dengan mengkaji Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2019/PN Son. Sifat penelitian ini deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2019/PN Son mengenai kasus tindak pencabulan terhadap anak menganggap unsur kedua Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak tidak terpenuhi dikarenakan hakim menganggap ketidakcukupan bukti untuk membuktikan tindak pidana, keterangan anak saksi yang tidak dapat dipercaya, kesalahan prosedural oleh Ibu Korban, selaput darah korban masih utuh, serta unsur kekerasan atau ancaman tidak terpenuhi. Vonis bebas pelaku pencabulan anak pada Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2019/PN Son bertentangan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Hakim seharusnya wajib mempertimbangkan visum et reperum sebagai alat bukti surat dan mempertimbangkan alat bukti keterangan ahli mengingat keduanya sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Ketika dua alat bukti ini sudah menunjukkan terdapat tindak pidana pencabulan, maka hakim seharusnya tidak memutus bebas atas dasar ketentuan Pasal 183 KUHAP.