Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Paradoks Yudisial Omnibus Law: Analisis Komparatif Putusan Uji Formil Dan Uji Materiil Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Hertanto, Yudhi; Chaeru, Yana
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.2905

Abstract

Pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) melalui metode omnibus law memicu kontroversi dan penolakan dari lima organisasi profesi kesehatan utama, yang berujung pada pengujian yudisial di Mahkamah Konstitusi (MK). Penelitian ini menganalisis sebuah paradoks yudisial yang muncul dari hasil pengujian tersebut. Di satu sisi, MK menolak seluruh permohonan uji formil (Putusan 29 Februari 2024), menyatakan proses legislasi yang dikritik minim partisipasi tersebut sah secara konstitusional. Di sisi lain, MK justru mengabulkan sebagian uji materiil (Putusan Perkara 49/PUU-XXII/2024) terhadap Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan, dengan alasan ketiadaan aturan peralihan telah menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kasus. Analisis teoretis menggunakan teori sistem autopoietik Gunther Teubner dan standar meaningful participation dari Putusan MK sebelumnya (No. 91/PUU-XVIII/2020). Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan uji formil merefleksikan operasionalisasi sistem hukum yang tertutup (autopoietik), yang memvalidasi kepatuhan formal-prosedural. Sebaliknya, putusan uji materiil secara implisit memvalidasi kegagalan partisipasi substantif, karena MK terpaksa melakukan koreksi bedah terhadap substansi UU yang cacat. Paradoks ini mengekspos tegangan fundamental antara legitimasi prosedural yang formalistik dan keadilan substantif dalam praktik legislasi omnibus law di Indonesia, yang berimplikasi pada "perampasan legal" kewenangan organisasi profesi dan terjadinya "kekosongan norma" di level praktik