Pesatnya perkembangan financial technology (FinTech) di Indonesia, khususnya pada sektor layanan pinjaman berbasis teknologi (peer-to-peer lending), telah menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, antara lain tingginya suku bunga, praktik penagihan tidak etis, serta penyalahgunaan data pribadi konsumen. Regulasi yang ada, yaitu POJK No. 77/POJK.01/2016 yang kini diperbarui melalui POJK No. 40 Tahun 2024 serta POJK No. 10/POJK.05/2022, dinilai belum mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai karena bersifat administratif dan belum menyentuh aspek tanggung jawab hukum secara komprehensif. Putusan Mahkamah Agung No. 1206 K/Pdt/2024 yang mengabulkan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan pengakuan yudisial atas kelalaian pengawasan regulator terhadap praktik pinjaman online ilegal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus untuk menelaah implikasi yuridis dan regulatif dari putusan tersebut terhadap tata kelola industri FinTech di Indonesia. Hasil penelitian menegaskan bahwa putusan MA memperluas ruang tanggung jawab hukum OJK, mengungkap adanya kekosongan norma dalam perlindungan konsumen FinTech, serta menekankan perlunya penguatan instrumen hukum yang berorientasi pada kepentingan konsumen. Pengaturan ideal harus menitikberatkan pada transparansi informasi, pembatasan bunga, perlindungan data pribadi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan mudah diakses oleh konsumen. Dengan demikian, fokus penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana merumuskan sistem perlindungan konsumen yang efektif, berkeadilan, dan menjamin kepastian hukum dalam ekosistem layanan pinjaman online di Indonesia.