Pajak Kendaraan Bermotor menjadi penerimaan fiskal utama bagi provinsi. Namun, banyak masyarakat Blora yang terlambat membayar pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan dan menganalisis pelaksanaan Sengkuyung Prioritas sebagai upaya penegakan hukum atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Blora, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung maupun penghambat yang mempengaruhi program tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan Sengkuyung Prioritas merupakan program inovasi Pemerintah Jawa Tengah yang bertujuan untuk meningkatkan pembayaran bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor guna menambah pendapatan asli daerah. Sengkuyung Prioritas terbukti efektif sebagai upaya penegakan hukum atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Blora. Beberapa faktor yang mendukung pelaksanaan upaya penegakan hukum melalui Program Sengkuyung Prioritas berupa perasaan malu, gelisah, dan takut yang dirasakan oleh wajib pajak, Program Pemutihan Pajak yang sedang berlangsung, dan kerjasama yang baik diantara para petugas. Namun, dalam pelaksanaan upaya penegakan hukum ini juga terdapat beberapa hambatan atau kendala seperti kesadaran hukum wajib pajak yang masih rendah, belum optimalnya mitra pihak ketiga, jumlah SDM pelaksana kegiatan Sengkuyung Prioritas di lapangan yang belum mencukupi, adanya kendala sosial, dan biaya yang dimiliki oleh wajib pajak terbatas