Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Psikis merupakan salah satu tindak pidana yang sulit ditangani di Indonesia, hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor baik dari aspek hukum maupun sosial dan budaya. KDRT Psikis berbeda dari KDRT secara fisik karena tidak meninggalkan bekas luka yang nampak secara kasat mata, tetapi meninggalkan luka batin seperti depresi, trauma dan gangguan mental lainnya yang dapat mempengaruhi hidup korban secara signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum, mekanisme pembuktian, serta hambatan dan strategi pembuktian kekerasan psikis dalam kasus KDRT. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan sumber data berupa peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian meskipun di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah mengatur kekerasan psikis sebagai tindak pidana, proses pembuktiannya masih menghadapi berbagai kendala. Hambatan tersebut meliputi kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan alat bukti objektif, belum optimalnya pemanfaatan keterangan ahli psikolog atau psikiater, serta pengaruh budaya patriarki yang sering menekan korban untuk berdamai. Untuk memperkuat pembuktian KDRT psikis, diperlukan langkah strategis berupa peningkatan kapasitas aparat hukum melalui pelatihan sensitif gender, standarisasi visum et psikiatrikum, optimalisasi penggunaan bukti elektronik dan keterangan ahli, serta penguatan koordinasi antar lembaga. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan sistem pembuktian yang lebih responsif, berperspektif korban, dan mampu mewujudkan keadilan substantif bagi korban kekerasan psikis dalam rumah tangga.