Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemenuhan Hak Biologis Bagi Narapidana Yang Sudah Menikah Junaidi, Makruz; Muhammad Syofiandri; Parulian, Henriko; Muhidin, Firandi; Wijaya, Made Andika; Hary Wira Wicaksana; Fila Parteli Ertin
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3228

Abstract

Sebuah tempat penjara/lapas merupakan tempat yang seringkali dianggap sebagai tempat penebusan seseorang yang telah melakukan pelanggaran hukum. Hak-hak kebebasan dari narapidana terbatasi salah satunya yaitu menyalurkan Hasrat seksualnya kepada pasangan. Seperti yang kita ketahui bagi seorang suami nafkah merupakan pemberian yang wajib dilakukan terhadap istrinya dalam perkawinan, meliputi biaya untuk kebutuhan pangan, sandang, papan maupun nafkah bathin. Dalam jurnal ini, penulis menganalisis dampak dari Conjugal Visit bagi narapidana, Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemenuhan hak biologis narapidana yang sudah menikah merupakan persoalan hukum dan HAM yang belum terselesaikan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Sehingga penulis memilih untuk menganalisis perlunya berinovasi terhadap hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan bertujuan untuk perlindungan hukum dan hak asasi manusia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat kekosongan hukum (legal vacuum) terkait pemenuhan hak biologis narapidana sehingga diperlukan analisis mendalam, Jurnal ini menggunakan metode hukum normatif. Menggunakan perbandingan hukum sistematis digunakan untuk memeriksa data studi literatur. Hasilnya bahwa, hak-hak seksual merupakan hal yang mendasar. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memuat mengenai aturan suami wajib memberikan nafkah sebagai narapidana dan pelaksanaan Conjugal Visit di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi untuk mengakomodir mekanisme conjugal visit yang terukur.