Penemuan hukum oleh hakim merupakan elemen penting dalam sistem peradilan Indonesia, terutama ketika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak memberikan kejelasan atau tidak mampu menjawab kompleksitas peristiwa hukum di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jenis-jenis metode penafsiran hukum yang digunakan oleh hakim serta mengidentifikasi faktor–faktor yang memengaruhi pemilihan metode tersebut dalam praktik peradilan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan kajian literatur terhadap putusan pengadilan, doktrin hukum, serta regulasi yang relevan, penelitian ini menemukan bahwa hakim di Indonesia menerapkan berbagai metode penafsiran, antara lain penafsiran gramatikal, sistematis, historis, teleologis atau sosiologis, hingga metode penafsiran ekstensif dan restriktif. Pemilihan metode penafsiran tidak bersifat tunggal, melainkan seringkali merupakan kombinasi dari beberapa teknik interpretasi untuk mencapai pemahaman yang komprehensif terhadap norma yang ditafsirkan. Selain itu, penelitian ini mengungkap bahwa pemilihan metode penafsiran oleh hakim dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain latar belakang pendidikan dan pengalaman hakim, nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, kebutuhan untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan sosial, serta prinsip kehati-hatian dalam menjaga konsistensi sistem hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa metode penafsiran hukum memiliki peran sentral dalam mewujudkan keadilan substantif, sekaligus memastikan bahwa putusan hakim tetap berada dalam koridor hukum positif. Dengan demikian, pemahaman yang lebih mendalam mengenai metode penafsiran dan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapannya menjadi penting untuk meningkatkan kualitas penemuan hukum dalam sistem peradilan Indonesia.