Penelitian ini menganalisis konflik hukum dalam kewajiban hilirisasi nikel berdasarkan Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020 yang menciptakan disharmoni kebijakan sistematis antara kewenangan pemerintah pusat dan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewajiban pembangunan smelter bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menghasilkan beban regulasi tidak proporsional, memicu penurunan izin baru 25% (BKPM 2025), sengketa royalti di Sulawesi Tengah dan Halmahera, serta pelanggaran lingkungan seperti pencemaran Danau Tiu Morowali akibat lemahnya penegakan tanggung jawab mutlak Pasal 88 UU Minerba. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach), mengkaji sumber hukum primer meliputi UU Minerba, Perpres No. 55/2020, Peraturan Menteri ESDM, dan putusan pengadilan, serta sumber sekunder berupa doktrin hukum dan laporan pemerintah. Penelitian mengidentifikasi tiga permasalahan kritis: ambiguitas normatif Pasal 103-170 mengenai kewajiban hilirisasi; konflik vertikal kewenangan pusat-daerah yang menimbulkan biaya transaksi dan ketidakpastian investasi; serta dampak lingkungan-HAM yang melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Temuan mengungkap bahwa absennya ketentuan force majeure terhadap volatilitas harga nikel dan ketidakselarasan dengan UU Cipta Kerja menciptakan ketimpangan struktural antara korporasi besar dan IUP kecil-menengah, dengan proyeksi penurunan kontribusi PDB 2% (Bank Dunia 2025). Penelitian merekomendasikan pembentukan Nickel Downstreaming Authority sebagai lembaga tunggal dengan sanksi bertingkat, harmonisasi RKAB 2026 melalui grace period proporsional, dan integrasi prinsip SDGs 8-12 untuk mentransformasi hilirisasi dari beban regulasi menjadi tata kelola nilai berkelanjutan yang selaras dengan keadilan ekonomi konstitusional.