Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Hakim Sebagai Mediator Dalam Menyelesaikan Perkara Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019: (Studi Kasus Perkara Nomor 8/Pdt.G/2023/PA.Dps) Alfionita Togo; I Gusti Ayu Eviani Yuliantari
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3565

Abstract

Di Pengadilan Agama Denpasar, kasus perceraian menunjukkan peningkatan setiap tahun, sehingga menjadi isu hukum yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Penelitian ini difokuskan pada dua permasalahan utama, yaitu: pertama, apakah prinsip konsensualisme dalam proses mediasi sudah terpenuhi dalam perkara perceraian di pengadilan agama denpasar? kedua, apakah hakim sebagai mediator dalam memutus perkara perceraian mampu memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara?. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai hukum perdata, khususnya terkait peran hakim dalam proses mediasi perceraian, sekaligus menyediakan informasi yang bermanfaat bagi para pihak yang terlibat. Penelitian dilakukan dengan metode hukum normatif, memadukan beberapa pendekatan, antara lain analisis peraturan perundang-undangan, studi kasus, pemikiran konseptual, serta pendekatan sosiolegal. Sebagai bahan kajian, penelitian ini menyoroti Putusan Nomor 8/Pdt.G/2023/PA.Dps sebagai contoh konkret. Sumber hukum yang dijadikan rujukan mencakup bahan hukum primer, seperti undang-undang dan peraturan terkait, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, artikel ilmiah, doktrin, dan karya akademik lainnya. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa tingginya angka perceraian dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, dan konflik antar pasangan. Untuk menekan angka perceraian, strategi yang dapat diterapkan antara lain penyelenggaraan mediasi yang lebih efektif dan peningkatan edukasi hukum di masyarakat.