Perkawinan beda agama merupakan fenomena sosial yang terus berkembang dalam masyarakat Indonesia yang plural, namun hingga kini masih menimbulkan perdebatan yuridis karena belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas perkawinan beda agama dalam sistem hukum positif Indonesia serta mengkaji akibat hukum yang ditimbulkannya bagi pasangan yang melangsungkan perkawinan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menempatkan hukum agama dan kepercayaan sebagai dasar sahnya perkawinan, sehingga perkawinan beda agama tidak memperoleh legalitas yuridis dalam sistem hukum positif Indonesia. Meskipun dalam praktik peradilan sempat terdapat perbedaan penafsiran dan putusan hakim, penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 telah menegaskan larangan pencatatan perkawinan beda agama. Akibat hukum dari perkawinan beda agama meliputi tidak diakuinya pencatatan perkawinan, lemahnya perlindungan hukum terhadap pasangan, ketidakjelasan status keperdataan anak, serta persoalan harta bersama dan pewarisan. Penelitian ini menegaskan bahwa ketiadaan legalitas perkawinan beda agama menimbulkan kerentanan hukum yang berkelanjutan, sehingga diperlukan perhatian serius dari pembentuk kebijakan untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak keperdataan dalam masyarakat yang majemuk.