Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Celah Kritis dalam Modernisasi Hukum Acara Pidana: Dekonstruksi Definisi Sistem Elektronik dan Dampaknya terhadap Kepastian Hukum Pembuktian Cindra Kartika Mokodompit
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3705

Abstract

Modernisasi hukum acara pidana dalam KUHAP baru yang mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti sah merupakan kemajuan signifikan dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi. Namun, penelitian ini menemukan adanya problem mendasar berupa ambiguitas konseptual dalam definisi “sistem elektronik” yang diadopsi dari UU ITE dan belum sepenuhnya mencerminkan kompleksitas teknologi digital modern. Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pembuktian karena tidak adanya parameter normatif yang jelas untuk menentukan keabsahan, autentikasi, dan integritas bukti elektronik. Akibatnya, muncul disparitas putusan pengadilan serta potensi penyalahgunaan tafsir oleh para pihak dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan untuk menganalisis implikasi normatif dari celah definisi sistem elektronik terhadap kepastian hukum pembuktian. Hasil penelitian menunjukkan perlunya rekonstruksi definisi sistem elektronik yang lebih komprehensif dengan memasukkan unsur autentikasi, keamanan, akuntabilitas, serta adaptivitas terhadap perkembangan teknologi digital. Reformulasi ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum yang objektif dan menjamin keadilan substantif dalam sistem pembuktian di era digital.