Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Pembatalan Akta Notariil (Akta Perjanjian Nominee) Dalam Putusan Nomor 259/PDT.G/2020/PN.GIN Dewa Gede Swamitra Mahottama; Febrinayanti Dantes, Komang; Jodi Setianto, Muhamad; Riski Ananda Kusuma, Putu
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3861

Abstract

Pembatalan akta perjanjian nominee dalam Putusan Nomor 259/Pdt.G/2020/PN.Gin karena tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata yaitu causa yang halal menimbulkan pertanggungjawaban hukum bagi Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban Notaris dan akibat hukum yang ditimbulkan terhadap pembatalan akta perjanjian nominee oleh putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin, putusan pengadilan dan literatur ilmiah yang terkait dengan topik yang diteliti serta hasil wawancara dengan Notaris Anak Agung Bagus Putrajaya, S.H. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertanggungjawaban Notaris terhadap akta perjanjian nominee yang dibatalkan oleh putusan pengadilan dapat berupa gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 84 UUJN dan Pasal 1365 KUHPerdata, pidana penjara selama 7 tahun berdasarkan Pasal 266 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat, pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia serta pengusulan oleh Majelis Pengawas Pusat kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk dilakukan pencabutan izin atau pemberhentian Notaris dari jabatannya. Sehingga, diperlukan amandemen terhadap UUPA, UUJN, dan Kode Etik Notaris yang secara tegas melarang Notaris untuk membuat akta perjanjian nominee terkait kepemilikan Hak Milik atas tanah oleh WNA di indonesia untuk memberikan kepastian hukum, mencegah kasus serupa, membatasi kewenangan Notaris, serta menjaga martabat profesi dan kepercayaan publik terhadap Notaris.