Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Living Law (Pasal 597 KUHP Baru): Antara Pengakuan Hukum Adat dan Risiko Multitafsir dalam Reformasi Hukum Pidana Indonesia 2026. Zein Novita D.ahili
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4129

Abstract

Penelitian ini menganalisis konsep living law dalam Pasal 597 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026, sebagai inovasi reformasi hukum pidana Indonesia yang mengintegrasikan hukum adat sebagai pertimbangan pidana subsidiér untuk mencapai keadilan substantif di tengah pluralisme hukum. Dengan pendekatan yuridis normatif (statute, konseptual, komparatif), penelitian mengidentifikasi efektivitas penerapan awal yang menurunkan backlog perkara 22% dan meningkatkan kepuasan masyarakat 78% di Bali-Papua, melalui sanksi hybrid double track system. Namun, risiko multitafsir frasa "hukum yang hidup di masyarakat" memunculkan subjektivitas hakim, inkonsistensi yurisdiksi (disparitas sanksi 50% di Kalimantan), dan diskriminasi gender dalam hukum adat patriarkal, sebagaimana diperingatkan Amnesty International 2026. Rekonstruksi normatif direkomendasikan melalui PERMA Mahkamah Agung yang menetapkan kriteria empirik (survei 70%), uji konstitusional MK, pelatihan hakim 5.000 orang, dan model komparatif Afrika Selatan (customary law test) serta Kanada (Gladue principles). Reformasi ini didukung database adat nasional dan monitoring Komnas HAM untuk menjaga supremasi UUD 1945 Pasal 28D. Kesimpulan menegaskan Pasal 597 berpotensi menjadi instrumen inklusif transformasi hukum 2026 jika risiko destruktif dikelola, mewujudkan hukum progresif Satjipto Rahardjo yang harmonis antara formal-informal.