Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh efektivitas audit internal dan kompetensi staf akuntasi terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Aceh Barat. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meraih penghargaan predikat/opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023. Namun, penerimaan opini WTP tidak berarti bahwa tidak ada kelemahan atau masalah yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan keuangan atau aset daerah Masih kurangnya audit internal, sehingga berpotensi menyebabkan inefisiensi atau ketidaktepatan pengeluaran. Hal ini dikarenakan kompetensi sumber daya manusia belum berjalan dengan baik. Masih ada staf akuntansi yang tidak memiliki latar belakang pendidikan akuntansi atau tidak mengikuti pelatihan terkini tentang akuntansi pemerintah dan rotasi pegawai yang cepat atau penempatan staf yang kurang berpengalaman dalam bidang akuntansi dapat menurunkan kualitas laporan keuangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, sampel dalam penelitian ini berjumlah 56 responden selaku pengelola keuangan di SKPD Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Metode analisa data yang digunakan adalah regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara parsial efektivitas audit internal berpengaruh signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah. Kompetensi staf akuntasi berpengaruh signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Aceh Barat. Secara simultan efektivitas audit internal dan kompetensi staf akuntasi berpengaruh signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Aceh Barat.