Danang Prastowo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MEMBANGUN EKOSISTEM E-COMMERCE BERKEADILAN: STUDI DALAM PRINSIP ISLAM DAN HAM DIERA DIGITAL Yudha Pranata; H. Muhammad Zazili; M. Rajab Martadi Tanjung; Danang Prastowo; Hendrianto
AT-TAKLIM: Jurnal Pendidikan Multidisiplin Vol. 2 No. 12 (2025): At-Taklim: Jurnal Pendidikan Multidisiplin (Edisi Desember)
Publisher : PT. Hasba Edukasi Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71282/at-taklim.v2i12.1380

Abstract

Perkembangan e-commerce di era digital telah mengubah struktur pasar dan pola transaksi ekonomi secara fundamental, sekaligus memunculkan tantangan baru terkait keadilan, transparansi, dan perlindungan hak-hak individu. Pertumbuhan pesat ekosistem digital tidak selalu diikuti oleh regulasi yang memadai, sehingga muncul persoalan asimetri informasi, dominasi platform, manipulasi transaksi, penyalahgunaan data pribadi, serta kerentanan pekerja digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana prinsip Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM) dapat menjadi landasan etis dan normatif dalam membangun ekosistem e-commerce yang berkeadilan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif normatif melalui studi literatur fikih klasik-kontemporer, maqasid syariah, instrumen HAM internasional, serta regulasi ekonomi digital nasional, penelitian ini menemukan bahwa nilai-nilai Islam seperti keadilan, amanah, larangan gharar dan tadlis, serta orientasi kemaslahatan memiliki relevansi kuat untuk menata transaksi digital secara etis. Perspektif HAM melengkapi kerangka tersebut dengan menekankan perlindungan privasi, non-diskriminasi, dan hak atas pekerjaan layak. Integrasi kedua perspektif ini menghasilkan fondasi komprehensif bagi terciptanya ekosistem digital yang inklusif, transparan, dan berorientasi pada penghormatan martabat manusia. Penelitian ini menegaskan bahwa pembangunan ekosistem e-commerce berkeadilan membutuhkan sinergi nilai Islam dan HAM sebagai dasar regulasi, pedoman etika bisnis, serta perlindungan terhadap konsumen, pelaku usaha kecil, dan pekerja digital.