Muhammad Bintang Idrus
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DALAM AKTIVITAS PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (ILLEGAL FISHING) OLEH KAPAL VIETNAM DI WILAYAH PERAIRAN LAUT NATUNA UTARA Muhammad Bintang Idrus
Dinamika Hukum & Masyarakat Vol. 8 No. 2 (2025): DINAMIKA HUKUM DAN MASYARAKAT
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/dhm.v8i2.7255

Abstract

ABSTRAKSIHukum ditegakkan untuk memberitahukan bahwa secara rasional seluruh masyarakatsama dimata hukum dan akan memberikan setiap rasa keadialan bagi siapa saja yangmempercayai hukum. Lahirnya Undang-Undang Perikanan (Undang-Undang Nomor31 Tahun 2004) merupakan inisiatif dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untukmelahwakan suatu perubahan hukum di bidang Perikanan. Illegal fishing merupakantindakan menangkap ikan di wilayah laut suatu negara yang dilakukan secara tidak sahatau illegal. penegakan hukum terhadap pelanggaran aktivitas penangkapan ikansecara tidak sah atau ilegal (illegal fishing) di Indonesia sudah banyak regulasi yangdiundangkan sebagai dasar hukum contohnya seperti, Undang-Undang No.31 Tahun2004 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang No.45 Tahun 2009 TentangPerikanan, UndangUndang No.17 Tahun 1985, serta Undang-Undang Nomor 32Tahun 2014 Tentang Kelautan. Adapun Bentuk dari illegal fishing yaitu: Pertama,kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh individu atau kelompok termasukkapal asing dilakukan diwilayah perairan yurisdiksi suatu negara tanpa adanya ijinatau bersifat melanggar ketentuan hukum yang ditetapkan suatu Negara. Kedua,kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan dengan melawan ketentuan baik secaranasional maupun internasional. Ketiga, kegiatan penangkapan ikan yang dilakukanoleh kapal dengan cara memasang bendera suatu negara yang merupakan salah satuanggota dari perkumpulan/suatu organisasi pengelola perikanan diwilayah regional,akan tetapi kegiatan operasionalnya berlawanan dengan ketetapan mengenaipengelolaan dan pelestarian oleh organisasi serta ketentuan hukum internasional.Kata Kunci: Hukum, Penangkapan Ikan, Regulasi, Sektor Perikanan, UndangUndang Perikanan, Kapal