Afriza Firmansyah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Perspektif Penyusunan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan: Perbandingan Pengaturan Aborsi Antara Indonesia Dengan Inggris Afriza Firmansyah; Kaffi Islamay Abraar; Mada Satryawan; Albert Steven Purnama; Pramudya Dhafa Hernandi
VJJ Vol. 1 No. 2 (2020): Veteran Justice Journal
Publisher : Fakultas Hukum, UPN Veteran Jawa Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan isu aborsi terus menjadi polemik yang tidak berkesudahan dalam ranah hukum dan sosial, baik di Indonesia maupun di berbagai negara lainnya. Persoalan ini diantaranya terkait dengan keseimbangan perlindungan hak hidup janin dan hak reproduksi perempuan yang dipengaruhi oleh faktor moralitas, kesehatan, ekonomi dan sosial budaya. Di Indonesia, pengaturan aborsi berbentuk prohibitive drafting, yaitu pelarangan dengan pengecualian yang terbatas, seperti kondisi kehamilan akibat perkosaan dan kedaruratan medis. Model regulasi yang ketat, ditambah dengan stigma sosial yang buruk mendorong naiknya angka praktik aborsi tidak aman yang berujung pada tingginya angka kematian ibu. Sebaliknya, Inggris menerapkan pendekatan yang berbasis harm-reduction dan lebih permisif. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan regulasi perundang-undangan dan perbandingan hukum untuk menganalisis dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam penyusunan substansi regulasi aborsi di kedua negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa perbedaan sosial dan paradigma hukum menjadi faktor utama pembeda. Indonesia bertumpu pada nilai moral religius yakni Pancasila, sementara Inggris berorientasi pada kesehatan publik dan hak otonomi tubuh. Oleh karena itu, reformasi regulasi aborsi di Indonesia perlu diarahkan untuk lebih adaptif, responsif, dan operasional agar dapat menyeimbangkan antara hak reproduksi perempuan dengan hak hidup janin.