Purnomo, Chessa Ario Jani
Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI FASILITAS DAN BANTUAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PERIKANAN BERBASIS EKONOMI BIRU Purnomo, Chessa Ario Jani
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v14i3.2322

Abstract

Minopolitan sebagai turunan konsep blue economy dalam pembangunan ekonomi berbasis sumber daya kelautan memiliki asas antara lain pembagunan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan rakyat kecil. Implikasi penggunaan konsep tersebut antara lain pada perubahan peraturan perundang-undangan dalam bentuk mekanisme perlindungan dan pemberdayaan seperti fasilitas dan bantuan hukum usaha perikanan. Metode penelitian hukum doktrinal dan penelitian hukum empiris digunakan dalam penelitian ini. Dalam hal teknik pengumpulan data primer, berdasarkan survey dan wawancara serta data sekunder berbasis pada kepustakaan terutama jurnal ilmiah. Hasil dan temuan penelitian yang pertama menyatakan fasilitas dan bantuan hukum didasarkan pada asas-asas hukum yang menonjol yakni asas persamaan dihadapan hukum, asas akuntabilitas, asas keberlanjutan, asas kebersamaan, asas kekeluargaan dan asas berwawasan lingkungan yang sejalan dengan konsep minopolitan. Hasil dan temuan penelitian kedua menyatakan antara lain konteks implementasi fasilitas dan bantuan hukum untuk perlindungan nelayan kecil dan/atau pelaku usaha perikanan skala mikro. Pemerintah dan civil society organization sebagai aktor dan fasilitator implementasi kebijakan. Penelitian ini juga menemukan hambatan kebijakan yang menonjol yakni pelaku usaha perikanan mengalami kurang modal dan lemahnya penegakan bahkan ketiadaan insentif atas kemitraan strategis antar aktor kebijakan yakni pemerintah dengan pelaku usaha perikanan skala mikro maupun usaha besar dengan pelaku usaha perikanan skala mikro.