Kamaluddin, Moh
Universitas Bengkulu

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ASPEK HUKUM PIDANA DALAM PENGEMBANGAN BLUE ECONOMY IMPLEMENTASI KUHP NASIONAL 2023 TERHADAP KEJAHATAN LINGKUNGAN LAUT Muhariza, Irfan Yafie; Fernando, Zico Junius; Kamaluddin, Moh
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v14i3.2292

Abstract

Pengembangan ekonomi biru merupakan strategi pembangunan berkelanjutan yang menempatkan laut dan ekosistemnya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi sekaligus objek perlindungan hukum. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan sumber daya kelautan menghadapi berbagai ancaman kejahatan lingkungan, seperti pencemaran laut, penangkapan ikan ilegal, perusakan ekosistem terumbu karang, dan eksploitasi berlebihan oleh korporasi. Artikel ini mengkaji aspek hukum pidana dalam pengembangan ekonomi biru dengan menelaah implementasi KUHP Nasional 2023 terhadap tindak pidana lingkungan laut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum doktrinal (normatif) melalui penelaahan bahan hukum primer berupa KUHP Nasional 2023 dan peraturan sektoral, bahan hukum sekunder berupa literatur akademik dan hasil penelitian, serta bahan hukum tersier sebagai penunjang. Pendekatan yang dipakai meliputi statute approach untuk mengidentifikasi pengaturan tindak pidana lingkungan dalam KUHP, conceptual approach untuk menghubungkan gagasan ekonomi biru dengan perlindungan pidana, serta comparative approach dengan melihat praktik regulasi dan penegakan hukum di beberapa negara maritim. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KUHP Nasional 2023 telah memperkuat perlindungan ekosistem laut dengan mengakui korporasi sebagai pelaku tindak pidana, menghadirkan pidana tambahan ekologis, dan memberi ruang pada hukum adat sebagai mekanisme konservasi. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala seperti aturan yang tersebar di berbagai undang-undang, sulitnya membuktikan kejahatan korporasi, serta aparat dan hakim yang belum sepenuhnya berpihak pada pemulihan lingkungan. Dibandingkan dengan Uni Eropa, Filipina, dan Australia, Indonesia sudah berada pada jalur yang sama dalam menjadikan hukum pidana sebagai alat perlindungan laut, tetapi masih perlu memperkuat koordinasi, kapasitas penegakan hukum, dan integrasi hukum adat agar lebih efektif mendukung pembangunan maritim berkelanjutan.