There remains significant tension between traditional Sharīʿah principles and international human rights standards, particularly regarding gender equality as enshrined in CEDAW. This phenomenon has become a critical issue in many Muslim-majority countries, where Sharīʿah-based family laws often impede the realization of gender justice. This study aims to examine Abdullah Ahmed An-Naʾīm’s deconstructive approach to Sharīʿah and his efforts to harmonize it with international public law. Employing a qualitative methodology grounded in a systematic literature review and legal discourse analysis, the research finds that a reinterpretation of the maqāṣid al-Sharīʿah together with functional secularism enables the renewal of Islamic law in accordance with CEDAW. These findings suggest that reforms rooted in Islamic values can bolster social legitimacy for global norms. The principal contribution of this study is the proposal of a synthetic paradigm that bridges Islamic tradition and human rights within a modern, contextualized legal framework. Masih ada ketegangan yang signifikan antara prinsip-prinsip Syariah tradisional dan standar internasional tentang hak asasi manusia, terutama dalam konteks kesetaraan gender sebagaimana ditetapkan dalam CEDAW. Fenomena ini menjadi isu kritis di banyak negara Muslim, di mana hukum keluarga berbasis Syariah sering menjadi penghalang bagi penerapan prinsip-prinsip keadilan gender. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pendekatan dekonstruktif Abdullah Ahmed An-Naʾim terhadap Syariah dan upaya harmonisasinya dengan hukum publik internasional. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif berdasarkan studi literatur sistematis dan analisis wacana hukum, penelitian ini menemukan bahwa penafsiran ulang maqāṣid al-syarīʿah serta sekularisme fungsional memungkinkan pembaharuan hukum Islam sejalan dengan CEDAW. Temuan ini menunjukkan bahwa reformasi berdasarkan nilai-nilai Islam dapat memperkuat legitimasi sosial terhadap norma-norma global. Kontribusi utama dari penelitian ini adalah menawarkan paradigma sintetis yang menjembatani tradisi Islam dengan hak asasi manusia dalam kerangka hukum yang modern dan kontekstual.