Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip Hukum Responsif dalam pembentukan regulasi di Indonesia dengan meninjau berbagai persoalan yang muncul dalam praktik legislasi dan sejauh mana prinsip tersebut dapat meningkatkan kualitas sistem hukum nasional. Fokus penelitian mencakup peningkatan jumlah regulasi, tumpang tindih peraturan, ketidakpastian hukum, serta keterbatasan mekanisme evaluasi dan harmonisasi regulasi. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode kualitatif, meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, literatur akademik, serta laporan lembaga dianalisis melalui pemikiran deduktif-induktif dan triangulasi untuk memastikan validitas temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun jumlah regulasi meningkat signifikan, kualitasnya masih kurang memadai sehingga menimbulkan kompleksitas, inkonsistensi, dan kesulitan implementasi. Partisipasi publik, evaluasi regulasi, dan harmonisasi antarperaturan masih terbatas, sehingga regulasi belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan nasional. Integrasi prinsip Hukum Responsif, seperti keterbukaan, partisipasi publik yang substantif, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan sosial, menjadi penting untuk memastikan regulasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga keadilan substantif. Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual dan praktis dengan menawarkan pedoman bagi pembentukan regulasi yang lebih adaptif, inklusif, dan responsif terhadap dinamika sosial di Indonesia.