Data Badan Narkotika Nasional menunjukkan adanya peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia, dengan terpidana menghadapi hukuman berat. Pada praktiknya, banyak terpidana mengalami kesulitan memperoleh bantuan hukum yang optimal, sehingga hak pembelaan mereka kerap tidak terpenuhi secara maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada terpidana narkotika pada tingkat banding serta hambatan apa yang dihadapi advokat dalam proses pendampingan terpidana narkotika pada tingkat banding. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa peranan Advokat dalam proses banding adalah untuk memastikan hak-hak kliennya terlindungi, membantu mengajukan banding, dan memberikan pembelaan atas putusan pengadilan tingkat pertama yang dianggap tidak adil atau salah. Hambatan yang dihadapi Advokat dalam pendampingan proses banding terpidana narkotika dipengaruhi berbagai faktor yaitu: Undang-undang mengatur ancaman hukuman yang lebih berat dan sangat ketat, sehingga hakim bisa memiliki keterbatasan memberikan pertimbangan lebih lanjut. Adanya upaya suap atau intervensi yang dapat menghalangi proses banding yang adil. Stigma masyarakat atau aparat penegak hukum yang beranggapan bahwa pelaku narkotika harus dihukum berat tanpa mempertimbangkan pembelaan atau alasan di balik tindakannya. Komunikasi advokat dan klien terhambat karena masalah teknis. Kendala kondisi ekonomi klien yang tidak mampu menyebabkan Advokat harus rela tidak mendapat uang jasa/transport dari klien.