This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Pratiwi, Yulies Andri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Politik Hukum Dalam Perspektif Pembangunan Hukum Nasional Rusdi, Andi; Pratiwi, Yulies Andri; Kurniawan; Ronny, Msg.Abdul
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 06 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i06.2050

Abstract

Sejak Indonesia merdeka hingga reformasi, Indonesia belum memiliki sistem hukum yang murni bersumber dari nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia sendiri tetapi memanfaatkan peraturan perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial Belanda. Upaya pembangunan hukum hingga saat ini senantiasa dilakukan dengan cara memperbaiki, dan bahkan mengganti atau menyempurnakan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang banyak pihak menilai ada pasal yang tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman dengan mengganti hukum yang baru yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia sesuai dengan perkembangan Indonesia saat ini. Pembangunan hukum di Indonesia dapat dilakukan melalui perbaikan sistem hukum yang mencakup semua bidang penting yang menjadikan sistem itu mampu bekerja dengan /baik. Konsep maupun prosedural dalam hukum acara termasuk hukum acara administrasi negara merupakan bagian dari pembangunan serta sistem hukum yang patut dicermati atau bahkan dievaluasi, sehingga dalam penerapan hukum acara tersebut tidak dicederai oleh pelaksana hukum. Dapat menjadi pilihan dengan tambahan kemungkinan adanya penciptaan yang baru bidang pendidikan hukum, sistem perundang-undangan dan pranata penegakan dan pelayanan hukum termasuk, termasuk pula kesepahaman dalam menyikapi pentingnya penyelesaian setiap konflik hukum yang terkait kepentingan administrasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun ketatanegaraan. Politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk merupakan kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria yang berkaitan dengan pembentukan hukum, penerapan hukum dan penegakannya sendiri. yang dikehendaki, yang diperkirakan akan digunakan untuk nengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan